PEMBUKA.
Seperti yang kita ketahui, untuk
mencapai kemerdekaan, Bangsa Indonesia harus mengalami perjuangan yang amat
panjang dan luar biasa beratnya paling sedikit tiga setengah abad lamanya
bangsa Indonesia berjuang untuk merebut kemerdekaan dari tangan penjajah,
dengan korban yang luar biasa banyaknya. Itulah pengorbanan yang harus
diberikan dalam suatu perjuangan, yang pada akhirnya berhasil membawa bangsa
Indonesia mencapai kemerdekaan.
Kemerdekaan yang telah kita miliki
harus dijaga dan dipertahankan, jika kita tidak ingin direbut kembali. Sebab,
meskipun bangsa Indonesia telah merdeka, bukan berarti terlepas dari segala
bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan. Oleh karena itu, kita sebagai
warganegara harus menjaga keutuhan bangsa dan membela negara dari masalah
apapun. Usaha bela negara dapat dilaksanakan dalam berbagai bidang dan bentuk.
Bukan hanya dalam ancaman fisik, tetapi juga nonfisik. Bukan hanya terhadap ancaman
militer, tetapi juga ancaman nonmiliter.
Contoh Bentuk Pembelaan Negara Dari
Masyarakat
1.
Dokter

Adapun Bentuk Peranan Dokter dalam Pembelaan Negara, yaitu Dokter
mempunyai Kewajiban di antaranya:
·
Kewajiban
dokter kepada negara
a.
Membayar pajak atas ijin prakteknya.
b.
Menjalankan profesi dokternya sesuai
dengan undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah.
c.
Bersedia untuk ditempatkan didaerah
terpencil sesuai dengan Surat Keputusan dari pemerintah.
d.
Memberikan tenaga medisnya terhadap
korban bencana alam atau korban perang.
·
Kewajiban
Dokter Kepada Masyarakat
a.
Setiap dokter harus senantiasa
mengingat akan kewajibannya melindungi untuk hidup insani.
b.
Setiap dokter wajib bersikap tulus
ikhlas dan menggunakan segala ilmu yang dimiliki dan ketrampilannya untuk
kepentingan masyarakat.
c.
Setiap dokter wajib memberikan
kesempatan pada penderita agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarga dan
penasehatnya dalam beribadat maupun dalam masalah lainnya.
d. Memberikan layanan kesehatan
semaksimal mungkin
e.
Melayani atau menerima konsultasi
f.
Melakukan kederisasi masyarakat
dalam bidang kesehatan kompleks
g. Menanggulangi penyakit atau wabah
tertentu
h. Memberikan penyuluhan/informasi
kesehatan pada masyarakat.
i.
Melaporkan apabila terjadi kejadian
luar biasa.
j.
Seorang dokter harus
mengutamakan/mendahulukan kepentingan masyarakat dan memperhatikan segala aspek
pelayanan kesehatan yang menyeluruh,serta berusaha menjadi pendidik dan
pengabdi masyarakat yang sebenarnya.
k.
Dalam melakukan pekerjaannya sebagai
dokter,seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh pertimbangan keuntungan
pribadi.
l.
Seorang dokter harus senantiasa
berhati-hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan atau tekhnik baru
yang belum teruji kebenarannya.
2.
Guru

Seperti halnya seorang Dokter, Guru pun mempunyai Tugas dan Peranan
penting di dalam hal pembelaan Negara, di antaranya:
Peranan Guru Untuk Pembangunan
Bangsa Dan Negara
Pendidikan merupakan salah satu cara untuk meningkatkan sumber daya manusia
dalam usaha pencerdasan kehidupan bangsa, sehingga pendidikan sangat penting
artinya bagi kehidupan manusia sebagai individu baik dalam keluarga maupun
bangsa dan negara.
Dalam proses pendidikan guru merupakan faktor utama dalam tugasnya sebagai
pendidik,guru banyak sekali memegang berbagai jenis peranan yang harus
dilaksanakan sebagai seorang guru. Seorang guru juga harus ditiru artinya
seorang guru menjadi suri teladan bagi siswanya mulai dari cara berpikir , cara
bicara dan cara berprilaku sehari-hari. Dari sinilah sebenarnya sosok
guru memiliki peran yang luar biasa dominannya bagi para siswa.
Peranan tersebut meliputi pola tingkah laku baik kegiatannya di dalam sekolah
maupun diluar sekolah. Guru yang baik adalah mereka yang berhasil di
dalam memerankan peranan-peranannya dengan sebaik-baiknya, yang berarti dapat
menunjukkan polah tingkah laku yang sesuai dengan tugasnya dan dapat diterima oleh
lingkungan masyarakatnya.
3. TNI

Dalam
kehidupan ketatanegaraan kita, peran TNI dalam bela negara telah jelas yaitu
sebagai alat pertahanan negara di bidang pertahanan. Dalam peran sebagai alat
pertahanan negara tersebut, TNI menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan
keputusan politik negara. Kebijakan politik negara yang dimaksud adalah
kebijakan dan keputusan politik pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat
yang dirumuskan melalui mekanisme hubungan kerja antara pemerintah dan Dewan
Perwakilan Rakyat. Dalam hal ini, TNI mengikuti politik negara yang
mengutamakan prinsip demokrasi, supremasi sipil, HAM, ketentuan hukum nasional,
dan juga hukum internasional yang sudah diratifikasi.
Mengacu UU
RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, hakikat pertahanan negara itu
sendiri adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya
didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan
pada kekuatan sendiri (Pasal 4). Hal ini memberikan pemahaman bahwa dalam upaya
pertahanan negara akan melibatkan seluruh komponen bangsa. Selain itu, harus
disadari kondisi pertahanan negara adalah suatu hasil yang didasarkan pada
upaya dan kekuatan sendiri. Kita tidak boleh mengandalkan ketahanan nasional
kita dengan bersandar pada negara lain. Katakanlah, kita memang membina
hubungan bilateral, regional, dan bahkan internasional dengan negara-negara
lain, tetapi hal itu tidak berarti kita menjaminkan keamanan negara kepada
negara lain.
Selanjutnya,
pada Pasal 6 disebutkan bahwa (ayat 1) Pertahanan negara diselenggarakan oleh
pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara, (ayat
2) Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan TNI
sebagai komponen utama dengan didukung komponen cadangan dan komponen
pendukung, dan (ayat 3) Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman
nonmiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai
unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan
didukung unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa. Dari muatan pasal tersebut,
sudah jelas bahwa TNI berperan sebagai komponen utama dalam menghadapi ancaman
militer dan dalam kegiatan itu TNI didukung oleh komponen cadangan dan komponen
pendukung.
Dalam
peran sebagai alat pertahanan negara, UU No. 34 Tahun 2003 mengamanatkan adanya
fungsi dan tugas TNI. Fungsi TNI meliputi penangkal terhadap setiap bentuk
ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negaeri, penindak
terhadap setiap bentuk ancaman, dan pemulih terhadap kondisi keamanan negara
yang terganggu akibat kekacauan keamanan. Kemudian, tugas pokok TNI adalah
menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan
negara. Tugas pokok TNI tersebut selanjutnya dilakukan dengan operasi militer
untuk perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP).
Sesuai
amanat UU, TNI harus dapat mengakutalisasikan peran, fungsi, dan tugasnya itu.
Bela negara bagi TNI adalah adalah panggilan tugas dan hukumnya wajib yang
secara legal formal tertuang dalam ketentuan yang diatur oleh negara melalui
undang-undang. Dalam kerangka itu, TNI selalu berupaya mewujudkan kesiapannya
dalam menjaga berbagai kemungkinan yang terjadi, termasuk kemungkinan untuk
berperang. Bukankah ada adagium yang menyebutkan, bila ingin damai bersiaplah
untuk perang. Untuk itu, dapat dipahami TNI kita pada saat damai sekarang ini
selalu melaksanakan latihan. Berbagai perangkat pendukung disiapkan dan dibina
meliputi organisasi, SDM, sarana dan prasarana, persen-jataan, dan juga
alutsista.
Dalam era
reformasi sekarang ini, TNI menjalankan peran secara penuh sebagai alat pertahanan
negara. Dalam kaitan itu, kita ingin TNI ideal dengan kemampuan dan kekuatan
yang ideal pula. Hanya saja, tidak dapat dipungkiri dalam membangun kekuatan
dan kemampuan yang diidealkan tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Dihadapkan dengan dinamika keterbatasan ekonomi negara terutama dalam
memperlengkapi alutsistanya, bayangan sebagai kekuatan yang besar, modern, dan
profesional masih perlu proses.
Mencermati
fenomena berbagai keterbatasan yang ada, TNI harus tetap berkonsentrasi pada amanat
menjalankan bela negara. Dalam kondisi seperti itu, TNI mengoptimalkan sumber
daya yang ada demi pelaksanaan tugas sebagai alat pertahanan negara. Betapapun,
keutuhan NKRI adalah harga mati bagi TNI. Artinya TNI menyadari tanggung jawab
besar pelaksanaan tugasnya dalam menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan
keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan
terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Dalam
pelaksanaan tugasnya, TNI tentu tidak semata terpusat pada masalah pembinaan
kesiapan operasional kekuatan dan kemampuan alutsista. TNI menyadari
kompleksitas masalah yang dihadapi bangsanya dan dalam rangka mengatasinya
semua komponen bangsa harus terlibat di dalamnya. Semua komponen bangsa harus
secara bersama-sama melakukan upaya dalam konteks melakukan kegiatan bela
negara. Menyadari pentingnya kebersamaan, TNI melalui para personelnya
melakukan pendekatan sosial secara proporsional. Hal ini sejalan dengan konsep
reformasi internal yang dilaksanakan TNI khususnya di bidang reformasi kultur.
Dalam
kaitan itu, setiap prajurit mestinya menyadari perannya itu untuk dapat
menampilkan profil yang dapat mencerminkan jatidiri sebagai prajurit sejati
yakni sebagai Tentara Rakyat, Tentara Pejuang, Tentara Nasional, dan Tentara
Profesional. Dalam implementasinya, peran yang dilakukan prajurit tercermin
dari tutur kata, sikap, dan perilakunya sehari-hari. Secara jelas prajurit
bagian dari masyarakat juga yang kehidupannya tidak lepas dari masyarakat.
Prajurit semestinya dapat menempatkan diri secara bijak dan dapat diteladani oleh
anggota masyarakat lainnya.
4. Petani

Seorang
Petani berperan juga untuk hal pembelaan Negara ntuk menuju kemakmuran Bangsa dan
Negara Indonesia, khususnya terkait dengan ketahanan dan kedaulatan pangan.
5. POLRI

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai
oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa
dan negara yang seutuhnya. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan
undang-undang.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada
negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat
luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan
baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh
bersenjata.[2] Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik
bagi bangsa dan negara.
Unsur Dasar Bela Negara diantaranya Cinta Tanah Air, Kesadaran
Berbangsa dan bernegara, Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara, Rela
berkorban untuk bangsa dan negara, memiliki kemampuan awal bela negara
Meredam aksi Anarkis Anarkhis merupakan istilah yang berasal dari
Bahasa Yunani yaitu Anarkia yang berarti tanpa penguasa kata anarkhis kemudian
diadopsi kedalam Bahasa Inggris menjadi Anarchi yang berarti “The Absence or
Failure of Goverment” (Pasword : 1996). Dengan demikian, berdasarkan
terminologi kata anarkhis dapat bermakna bahwa suatu situasi tanpa pengaturan
dan pengendalian penguasa/pemerintah.
Penguasa kurang memiliki kekuatan mengontrol aktivitas masyarakat
karena peraturan yang ada tidak berfungsi lagi, penguasa/pemerintah tidak mampu
mengendalikan, menata ketertiban dan menegakkan hukum karena tindakan massa
melampuai kekuatan penguasa/pemerintah sehingga menjadi “Chaos”. Dalam konteks
demikian anarki adalah suatu tindakan sekelompok orang yang tidak mengindahkan
anjuran, pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
PENUTUP
Kesadaran akan bela negara bagi setiap warga negara
Indonesia yang antara lain diwujudkan melalui PPBN yang merupakan bagian dari
sistem pendidikan kewarganegaraan negara adalah merupakan tanggung jawab
bersama atau secara institusional (interdep) perlu disosialisasikan secara
meluas dan konseptual dalam arti perlu didukung lagi dengan seperangkat
peraturan perundang-undangan lain seperti yang diamanatkan dalam pasal 9 UURRI
No. 3 seperti ketentuan tentang pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar
militer wajib, maupun pengabdian sesuai dengan profesi. Tidak kalah penting dan
akan menjadi hal fundamental adalah aspek kesejahteraan bagi masyarakat
diberbagai lapisan bawah, sehingga ada keseimbangan antara upaya menumbuh
kembangkan kesadaran bela negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara yang seiring dengan aspek ketahanan nasional. Dalam menghadapi
berbagai bentuk ancaman terhadap keutuhan wilayah NKRI tidak sedikit dana yang
harus dikeluarkan.
Wassalamualaikum Wr.Wb.
0 komentar :
Posting Komentar